Faktahukrim.com – Pemkab Malang angkat bicara soal jeritan ribuan korban gempa Malang selatan 2021 berkekuatan M 6,1 yang belum tersentuh bantuan. Pemkab mengakui untuk sementara ini bantuan yang diberikan hanya untuk rumah korban dengan kategori rusak berat.
“Untuk sementara ini, bantuan dari pemerintah pusat hanya untuk rumah korban gempa dengan kategori rusak berat. Besarannya Rp 50 juta sesuai janji Bapak Presiden Joko Widodo,” jelas Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto kepada detikJatim, Kamis (19/1/2023).
Didik menambahkan, untuk jumlah penerima bantuan telah melalui proses verifikasi yang kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Untuk rusak berat penerima bantuan jumlahnya kurang lebih ada 993 rumah. Sekarang sudah proses yang nantinya ditransfer langsung kepada penerima bantuan,” imbuhnya.
Ditanya soal keluhan warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Didik mengaku sudah mengetahui dan langsung merespons dengan pendataan ulang.
“Sudah itu (Sumbertangkil), sekarang tengah berproses untuk dilakukan pendataan ulang. Setelah kami ketahui ada perbedaan data di lapangan,” tegasnya.
Didik mengaku Pemkab Malang tengah dihadapkan pada persoalan untuk mengatasi warga yang menjadi korban gempa bumi 2021 lalu setelah ada keputusan pemerintah pusat realisasi bantuan bagi korban dengan kerusakan rumah kategori sedang dan ringan dibebankan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, kata Didik, pemerintah daerah jelas tidak mampu mengakomodir ribuan warga terdampak gempa bumi yang rumahnya mengalami rusak sedang dan ringan mengingat kemampuan neraca keuangan Kabupaten Malang.
“Kami jelas tidak mampu, karena jumlahnya ribuan. Neraca keuangan kami tidak mampu merealisasi bantuan bagi rusak sedang dan ringan itu,” sambungnya.
Kendati begitu, kata Didik, Pemkab Malang bersama Pemprov Jatim terus berupaya meminta dukungan pemerintah pusat untuk membantu rumah korban dampak gempa bumi kategori sedang ringan sesuai janji pemerintah pusat sebelumnya.
“Pemkab Malang bersama Pemprov Jatim terus berupaya agar pemerintah pusat merealisasikan bantuan kerusakan sedang dan ringan sesuai janji sebelumnya,” ujarnya.
Pemkab Malang berharap bantuan untuk rumah warga terdampak gempa bumi 2021 lalu untuk kategori berat, sedang, ringan dapat segera terealisasi.
“Kami berupaya terus, karena ini juga menjadi harapan masyarakat. Khususnya korban gempa bumi,” harapnya.
Seperti diberitakan, nasib korban gempa bumi di Malang selatan masih terkatung-katung. Mereka sampai meminjam uang untuk memperbaiki rumah mereka.
Padahal, pemerintah pusat menjanjikan akan memberikan bantuan untuk rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan sebesar Rp 10 juta.
Berdasarkan data Badan BPBD Kabupaten Malang, jumlah rumah terdampak gempa bumi 10 April 2021 silam sebanyak 8.943 rumah terdiri dari rusak berat 1.020 unit, rusak sedang 1.631 unit, dan rusak ringan sebanyak 6.292 unit.
Tim Redaksi