Tapung (Faktahukrim.com) – Untuk sekian kalinya Tanah milik ibu Fitri Susanti diserobot atau dimasuki oleh Yusuf Cs dan dua orang Pengacara diduga suruhan oleh Mery, tanah yang seluas lebih kurang 40 ha ini berlokasi di Jalan Kijang Putih, kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Surat SKGR yang sebelumnya bernomor 1591/SK//2000 ini sudah bolak balik diserobot, kali ini Yusuf Cs berusaha memasuki kembali lahan dari ibu Fitri Susanti. Selasa (3/12/2024)

 

Saat Fitri Susanti menanyakan kepada Yusuf Cs, apa kapasitas nya menguasai lahan tersebut, dia mengatakan dirinya ditanah tersebut memang Klaen nya mempunyai hak karena dia mengaku mempunyai sertifikat, dan hanya sebatas berkerja, kata Yusuf Cs suruhan dari Mery

Yang berhak menangani tanah ini hanya pihak BPN, sambung pengacara yang mengaku Penasehat Hukum Mery

Saat Fitri Susanti mendatangi Desa Karya Indah, Sekretaris Desa Karya Indah M. Noor mengatakan pihaknya akan memanggil pihak dari Mery dan pihak desa akan mengambil inisiatif turun kelapangan serta akan mempertemukan kedua belah pihak dan mengumpulkan para saksi-saksi.

Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Kampar dan Polda Riau serius menangani perkara yang kami hadapi selama ini, agar kedepannya tidak ada lagi para mafia tanah di Kabupaten Kampar.

Lanjutnya, Fitri Susanti menerangkan kepada awak bahwa sebelumnya sudah dilakukan mediasi di pada tanggal 11-11- 2022 dan pada saat itu di hadiri oleh seluruh perangkat Desa Karya Indah termasuk RW/RT setempat menghadiri.

Hasil rapat pada saat mediasi yaitu akan dilanjutkan kembali turun kelapangan dan kedua belah pihak membawa saksi saksi kepemilikan tanah dan sepadan, pungkas Fitri

Terkait hal ini, Kami akan segera membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Kampar, dan berharap pihak Polres Kampar segera menindaklanjuti Laporan Kami, dan jika terbukti segera tangkap para pelaku penyerobotan tanah serta pelaku intelektual yang diduga Mery

Selain itu juga, kepada awak , Fitri Susanti dalam waktu dekat akan menyurati pihak Kementrian ATR BPN & Kementerian LHK, tandasnya

Perlu kita ketahui bersama bahwa Mafia Tanah dapat diancam dengan ancaman hukuman:

Pasal 263 KUHP

Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 266 KUHP

Setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 167 KUHP

Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti:

Penjara Maksimal 20 Tahun

Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.