Pekanbaru (Faktahukrim.com) – Kerjasama yang begitu apik antara KPU Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Riau kembali berhasil menindak sejumlah rokok dan telepon genggam (smartphones) ilegal di wilayah Provinsi Riau, Rabu (16/10/2024).

Dalam siaran persnya Direktorat Jendral Bea dan Cukai Wilayah DJBC Riau, nomor Pers-06/WBC.03/BD03.03/2024 menyampaikan bahwa penindakan ini dilaksanakan pada hari Jum’at (11/10) di daerah Bengkalis, tepatnya pada Jl. Arifin Ahmad, Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Dimana kronologi awal peristiwa ini, berawal dari informasi intelijen yang menyatakan akan ada kegiatan pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal dengan merek IPhone menggunakan truk pengangkut barang bermerek Hino Dutro 130 HDL melalui Kapal RoRo dengan rute Batam- Sei Pakning.

Dikarenakan situasi di lapangan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik di area pelabuhan, tim akhirnya memilih untuk membuntuti truk tersebut hingga akhirnya sampai di area yang cukup memadai untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan awal oleh petugas ditemukan adanya indikasi penyelundupan barang ilegal berupa rokok asal impor yang tidak dilekati pita cukai beserta telepon genggam bermerek IPhone yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (Free Trade Zone / FTZ) Batam.

Penyelundup dalam menjalankan aksinya menggunakan modus False Compartment, yaitu metode penyelundupan dengan cara menyembunyikan barang-barang yang akan diselundupkan ke dalam kompartemen dinding palsu agar tidak mudah terdeteksi oleh petugas.

Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam dinding palsu tambahan pada bak truk bagian samping rongga dan di dalam dashboard mobil.

Dikarenakan keterbatasan alat, truk beserta muatan dan pelaku akhirnya dibawa ke Bea Cukai Riau untuk diperiksa lebih mendalam.

Penindakan ini terjadi dikarenakan semakin meningkatnya kegiatan pengawasan secara terus menerus, sehingga terjadi pergeseran modus menggunakan dinding palsu tambahan seperti modus yang sering digunakan pada kasus penyelundupan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai Riau telah berhasil menindak barang bukti lebih kurang 17.000 batang rokok asal impor dengan merek “555 Original” dan 109 unit telefon genggam (smartphone) bermerek IPhone dengan berbagai tipe yang diduga tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dengan total nilai barang hasil penindakan ini sendiri mencapai lebih kurangRp. 679.405.00,00 dengan potensi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp. 153.408.595,00.

Terhadap kasus ini, penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Pekanbaru.

Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Riau berharap tidak ada lagi peredaran barang ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi masyarakat umum, khususnya bagi generasi muda. Penindakan ini juga merupakan wujud hadirnya Bea Cukai Riau di masyarakat sebagai Community Protector, dimana Bea Cukai terus hadir di masyarakat dan terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang illegal.** (rls/Hendra)

Sumber : Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Riau