INHU (Faktahukrim.com) – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau kembali menggelar giat penggeledahan kamar hunian warga binaan bersama aparat penegak hukum (APH), Senin (18/11).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai aktualisasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkotika dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan.
Kepala Rutan Rengat (Karutan), Ridar Firdaus Ginting memimpin langsung kegiatan yang juga diikuti oleh pejabat struktural dan petugas Rutan Rengat. “Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan karena merupakan program akselerasi bapak Agus Andrianto selaku Menteri IMIPAS yang baru serta komitmen Rutan Rengat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penggunaan HP,praktik pungli dan peredaran narkoba (HALINAR), kami berharap dapat terus bersinergi bersama APH dalam pelaksanaan kegiatan ini kedepannya,” ujar Karutan.
Karutan dalam kegiatan ini juga berpesan kepada para warga binaan agar ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan Rengat, serta mengingatkan para petugas untuk selalu menjalankan SOP dalam bekerja, jangan sampai ada gangguan terjadi.
Adapun Hasil razia/penggeledahan tersebut petugas menemukan beberapa benda/barang terlarang berupa: Korek Api, Pencukur Kumis, sendik stainles, pisau cuter, dan Botol kaca serta tidak ditemukan HP dan narkona. Selanjutnya Barang hasil razia/penggeledahan di inventarisir dan di data, untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan.
Tim Redaksi